Emergency Position Indicating Radio Beacon, EPIRB, adalah perangkat yang memberikan peringatan kepada layanan pencarian dan penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat maritim. EPIRB mengirimkan sinyal darurat langsung ke satelit, dan sinyal ini terdiri atas nomor identifikasi terenkripsi yang berisi informasi seperti identitas kapal, tanggal kejadian, sifat keadaan darurat, kontak darurat, dan lokasi. Ketika diaktifkan, perangkat mulai memancarkan lokasinya ke satelit melalui sinyal pada 121.5 atau 406 MHz. Sinyal yang diterima satelit diteruskan ke stasiun bumi, kemudian ke kapal dan pesawat udara. EPIRB dapat melaporkan lokasinya secara akurat dengan mengirimkan sinyal selama 48 jam.
EPIRB memiliki konstruksi tahan air. EPIRB diproduksi dalam warna-warna yang mudah terlihat seperti oranye dan kuning agar mudah dideteksi. Dalam keadaan darurat, pengguna dapat mengaktifkannya secara manual, atau EPIRB dapat aktif dengan sendirinya ketika jatuh ke dalam air.
Pemasangan EPIRB
EPIRB harus ditempatkan pada kapal dengan cara yang mudah diakses dan terlihat dalam keadaan darurat. EPIRB juga dapat disimpan dalam tas darurat bersama suar (flare), senter, dan peralatan keselamatan lainnya. Menyimpannya dalam tas darurat membantu mencegah kerusakan yang mungkin timbul akibat kondisi yang keras dan menyediakan lingkungan yang kering bagi perangkat.
Pada kapal yang tercakup dalam SOLAS (semua kapal kargo berukuran 300 GRT ke atas dan kapal penumpang), perangkat EPIRB wajib beroperasi secara otomatis. Jika kapal memiliki rakit penyelamat (life raft), disarankan untuk memiliki EPIRB tambahan. Perangkat yang ditempatkan di dalam rakit penyelamat sebaiknya berupa model yang diaktifkan secara manual, untuk mencegah aktivasi tidak sengaja akibat terkena air.
Bagaimana Cara Kerja EPIRB?
EPIRB ditempatkan dalam casing plastik dengan sea switch dalam keadaan nonaktif. Casing plastik ini memiliki sistem pegas yang secara otomatis mendorong penutup casing dan melepaskan perangkat apabila kapal tenggelam. Operasi ini dikendalikan oleh perangkat bernama HRU (Hydrostatic Release Unit), yang akan melepaskan EPIRB secara otomatis saat mencapai kedalaman sekitar 4-5 m. Ketika EPIRB terlepas, perangkat akan naik ke permukaan air dan mulai memancarkan sinyal.
Jenis EPIRB dan Area Laut
- COSPAS-SARSAT: Sistem yang beroperasi pada pita 406.025 MHz dan 121.5 MHz berlaku untuk semua area laut.
- INMARSAT E: Beroperasi pada pita 1.6 GHz. Berlaku untuk area laut A1, A2, dan A3.
- VHF CH 70: Beroperasi pada pita 156.525 MHz. Hanya berlaku untuk area laut A1.
Penulis: [email protected]